Garis sempadan bangunan adalah garis yang mempunyai jarak tertentu, diukur dari as jalan atau dapat pula diukur dari tepi jalan (pinggir luar trotoar / pagar), sebagai batas atau ruang yang tidak boleh didirikan bangunan.
Sempadan terdiri dari :

Dinas Tata Kota Manado melayani advis planing (saran perencanaan), Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah, Persetujuan Site Plan, Rekomendasi Izin Bangunan Reklame, Rekomendasi Penerbitan IMB, Rekomendasi pemasangan spanduk/ banner, Rekomendasi pemasangan kanopi, rekomendasi pemanfaatan trotoar, pemasangan lampu penerangan jalan umum. Khusus permohonan IMB dan Bangunan Reklame dimasukkan melalui BP2T. Izin lainnya langsung ke Dinas Tata Kota, diajukan melalui surat.