Garis sempadan bangunan adalah garis yang mempunyai jarak tertentu, diukur dari as jalan atau dapat pula diukur dari tepi jalan (pinggir luar trotoar / pagar), sebagai batas atau ruang yang tidak boleh didirikan bangunan.
Sempadan terdiri dari :
Dinas Tata Kota Manado melayani advis planing (saran perencanaan), Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah, Persetujuan Site Plan, Rekomendasi Izin Bangunan Reklame, Rekomendasi Penerbitan IMB, Rekomendasi pemasangan spanduk/ banner, Rekomendasi pemasangan kanopi, rekomendasi pemanfaatan trotoar, pemasangan lampu penerangan jalan umum. Khusus permohonan IMB dan Bangunan Reklame dimasukkan melalui BP2T. Izin lainnya langsung ke Dinas Tata Kota, diajukan melalui surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar