Kamis, 12 Januari 2012

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Apa itu IMB ?

  • Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau merubah bangunan gedung.
  • Untuk memeriksa apakah sebuah bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan administrasi, teknis, dan peraturan perundangan tentang bangunan gedung.
Mengapa IMB dibutuhkan ?
Untuk melindungi pemilik bangunan dalam perencanaan dan   pelaksanaan konstruksi, serta perencanaan kota.
Disamping itu pula, IMB dapat dijadikan agunan untuk permintaan pinjaman uang (kredit) di bank.

Mengapa bangunan harus diperiksa ?
Untuk menjamin keamanan konstruksi, kelayakkan sanitasi dan lingkungannya sebelum, saat, dan sesudah pembangunan berdasarkan IMB yang diberikan.

Kapan permohonan IMB diajukan ?
Bagi yang akan membangun bangunan baru, permohonan diajukan sebelum pelaksanaan pembangunan konstruksi.
Namun, bagi bangunan yang sudah terbangun, dapat pula mengajukan permohonan IMB

Apa saja syarat permohonan IMB ?

1. Fotocopy Sertifikat Tanah/Akte Jual Beli/dokumen setara
    (asli ditunjukkan)  
2. Fotocopy KTP (sesuai nama disertifikat) 
3. Gambar bangunan (Denah, Tampak, Potongan), disiapkan 
    pemohon --> (lihat contoh) 

4. Surat Permohonan IMB (ambil di BP2T) 
5. Gambar sketsa bangunan --> (agar mudah pertugas menemukan lokasi bangunan saat turun survei)

Kecepatan proses IMB sangat ditentukan oleh ketepatan gambar bangunan dan pelunasan retribusi


Persyaratan untuk bangunan rumah ibadah
  • Selain persayaratan utama, khusus bangunan rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari Kantor Departemen Agama tentang status organisasi keagamaan dan persetujuan tertulis sekurang-kurangnya 60% pemilik bangunan disekitar lokasi yang dimaksud dengan radius 100 (seratus) meter dari rumah ibadah ;
Bangunan rumah ibadah tidak dikenakan retribusi !


Bangunan untuk Usaha / Kegiatan
    Dibutuhkan persyaratan tambahan ;
  • Kajian Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL atau Surat Petunjuk Pengelolaan Lingkungan).
  • Izin Gangguan (HO) dari warga bersebelahan dengan lokasi, diketahui lurah setempat.
  • Rekomendasi kajian lalulintas dari Dinas Perhubungan,
  • Rekomendasi ketinggian bangunan dari Dinas Perhubungan, (jika diperlukan);
  • Rekomendasi uji daya dukung tanah (soil test) dari institusi yang kompeten (jika diperlukan);
  • Jaminan konstruksi dari konstruktor, (jika diperlukan);
  • Rekomendasi Uji Kekuatan Tekan Beton (hammer test) dari institusi yang kompeten (jika diperlukan);

     
  • Bangunan khusus Antena/ Menara :
  • Harus memiliki persetujuan warga sekitar (HO) dengan radius sesuai ketinggian ditambah 10%;
  • Surat Keterangan kesiapan penggunaan Menara/Antena bersama dari pemohon.

2 komentar:

  1. bangunan yg didirikan di areal kebun thn 1997 kemudian di lanjutkan 2011 dan 2012 tidak ada imb/ bgmn mengurusnya dan apa saja persaratannya
    bangunan tersebut terletak di kel buha mapanget

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya, Apakah perumahan/real estate 🏡 punya IMB buat pembeli/customers nya .. Jika ada apakah di berikan langsung pada pembeli waktu awal pembelian rumah?
    Untuk membangun bangun tambahan apakah harus ada IMB dulu?
    Tolong Tata Kota Semoga dapat jawaban secepat nya.
    Terima kasih.

    BalasHapus